Stafsus Menag RI Dr. Ismail Cawidu Tegaskan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik bagi PTKIN

HumasUIN – Dr. Ismail Cawidu, M.Si. menegaskan pentingnya implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik PTKIN Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam di Grand Mercure Yogyakarta Adi Sucipto.
Dalam arahannya, Ismail Cawidu menjelaskan secara komprehensif prinsip-prinsip dasar keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Dalam paparannya, Dr. Ismail Cawidu, M.Si. menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus dijalankan secara sportif dan bertanggung jawab.

Ia menjelaskan enam prinsip utama keterbukaan informasi publik, yaitu:

  • Mudah diakses oleh masyarakat
  • Akses informasi yang murah, cepat, utuh, dan akurat
  • Proaktif dalam menyediakan informasi publik
  • Adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara badan publik dan pemohon informasi
  • Penyelesaian sengketa informasi yang cepat, kompeten, sukses, dan independen
  • Adanya sanksi bagi pihak yang menghambat keterbukaan informasi

Selain itu, Ismail juga menjelaskan bahwa terdapat informasi yang dikecualikan atau bersifat tertutup. Namun, menurutnya, pengecualian informasi harus dilakukan secara ketat, terbatas, dan tidak mutlak sesuai regulasi yang berlaku.

“Informasi tertutup itu ada, tetapi prinsipnya harus ketat, terbatas, dan tidak mutlak. Jangan semua informasi dianggap rahasia,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ismail Cawidu juga menjelaskan bahwa dirinya termasuk salah satu tokoh yang turut membidani lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Ia memaparkan bahwa UU KIP terdiri dari 64 pasal dan 14 bab, disahkan pada tahun 2008 dan mulai diberlakukan secara efektif pada tahun 2010.

Menurutnya, keberadaan UU KIP menjadi tonggak penting dalam pembangunan demokrasi dan reformasi birokrasi di Indonesia.

Ismail Cawidu menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki tujuan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di antaranya:

  • Menjamin hak masyarakat atas informasi publik
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan
  • Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan akuntabel
  • Memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait alasan kebijakan publik
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa

Menurutnya, badan publik termasuk PTKIN harus memahami bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam arahannya, Ismail juga menjelaskan lima kategori informasi publik yang harus dipahami oleh seluruh badan publik, khususnya PTKIN, yaitu:

  1. Informasi wajib berkala
  2. Informasi tersedia setiap saat
  3. Informasi serta merta
  4. Informasi barang dan jasa
  5. Informasi yang dikecualikan

Ia menekankan pentingnya pengelolaan website PPID yang aktif, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain menjelaskan kewajiban badan publik, Ismail juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai pemohon informasi publik.

Hak pemohon informasi meliputi:

  • Memperoleh informasi sesuai permintaan beserta alasannya
  • Mengajukan sengketa informasi apabila permohonan ditolak
  • Sedangkan kewajibannya meliputi:
  • Menggunakan informasi sesuai aturan hukum
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan
  • Membayar biaya pengadaan informasi apabila diperlukan

Dalam penegasannya, Dr. Ismail Cawidu, M.Si. meminta agar seluruh pimpinan PTKIN memiliki pemahaman yang kuat terhadap implementasi keterbukaan informasi publik.

Ia menegaskan bahwa mulai dari rektor, wakil rektor, kepala biro, dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala bagian, hingga kepala subbagian wajib memahami pentingnya UU KIP dalam tata kelola perguruan tinggi modern.

“Mulai rektor, wakil rektor, kepala biro, dekan, kajur, sekjur, kabag hingga kasubbag wajib memahami UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran atasan PPID dalam proses sidang sengketa informasi maupun evaluasi keterbukaan informasi publik, termasuk wawancara penilaian website PPID PTKIN.

Menurutnya, komitmen pimpinan menjadi faktor utama dalam mewujudkan PTKIN yang informatif, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperkuat budaya keterbukaan informasi publik di lingkungan PTKIN sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas komunikasi publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan perguruan tinggi Islam negeri yang semakin transparan, modern, dan akuntabel.

Scroll to Top