Kemenag RI Dorong PTKIN Semakin Informatif Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara

Humas UIN – Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) bagi PTKIN Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kegiatan strategis tersebut dilaksanakan pada Jumat hingga Minggu, 8–10 Mei 2026, bertempat di Grand Mercure Yogyakarta Adi Sucipto. UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten mendelegasikan dua utusan untuk menghadiri acara tersebut, yakni Dr. Ali Muhtarom, M.Si. (Wakil Rektor II sekaligus Ketua PPID) dan Edi Humaedi, S.E.

Rapat ini merupakan bagian penting dari upaya Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan PTKIN. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat serta pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan tinggi keagamaan Islam.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agama RI, di antaranya:

  • Dr. Ismail Cawidu, M.Si.

  • Prof. Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.A.

  • Dr. Thobib Al Asyhar, S.Ag., M.Si.

  • Khoeron, M.Ag.

  • H. Syafrudin, M.Pd.

Acara ini juga diikuti oleh para pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), praktisi humas, serta perwakilan PTKIN dari wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.A. menegaskan urgensi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan masyarakat dan penguatan tata kelola perguruan tinggi yang modern serta akuntabel. Menurutnya, PTKIN harus mampu melayani kebutuhan informasi secara cepat, tepat, transparan, dan profesional di era digital.


“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. PTKIN harus hadir sebagai institusi yang terbuka, adaptif, dan mampu membangun kepercayaan publik,” tegasnya.

Prof. Sahiron juga memaparkan perkembangan capaian PTKIN kategori “Informatif”. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2024, baru terdapat lima PTKIN yang masuk kategori tersebut. Namun, pada tahun 2025, jumlahnya meningkat signifikan menjadi 11 PTKIN (naik sekitar 120%).

Untuk tahun 2026, ia menargetkan peningkatan yang lebih masif. “Tahun 2026, minimal 30 hingga 58 PTKIN harus masuk kategori informatif. Bagi PTKIN yang sudah informatif, mereka harus mampu mempertahankan, bahkan meningkatkan kualitas pelayanannya,” tambahnya.

Sebelum membuka kegiatan secara resmi, Prof. Sahiron melakukan absensi langsung kepada para peserta dalam suasana yang hangat dan interaktif.

Melalui penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) ini, setiap PTKIN diharapkan mampu mengelola informasi secara sistematis dan sesuai regulasi. Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi antar-PTKIN untuk berbagi praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan humas dan komunikasi publik.

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah pilar penting dalam membangun budaya birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan adanya kegiatan ini, PTKIN di seluruh Indonesia diharapkan semakin siap menjadi institusi yang tepercaya di era digital.

Scroll to Top