Tugas & Fungsi

Tugas PPID UIN SMH Banten

PPID UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten memiliki tugas utama:

  1. Mengelola informasi publik di lingkungan UIN SMH Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Melayani permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat.
  3. Menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas informasi publik yang dikuasai oleh universitas.
  4. Melakukan dokumentasi dan pengarsipan informasi secara sistematis dan terstruktur.
  5. Melindungi informasi yang dikecualikan, sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan data dan kerahasiaan.

 

Fungsi PPID UIN SMH Banten

Untuk menjalankan tugasnya, PPID memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Pelayanan Informasi

Menyediakan dan menyampaikan informasi publik yang valid, terkini, dan mudah diakses oleh pemohon informasi.

2. Pengelolaan Dokumentasi dan Arsip Informasi Publik

Menyusun, mengklasifikasikan, dan menyimpan informasi sesuai kategori (informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan dikecualikan).

3. Koordinasi dan Konsolidasi Informasi

Bekerja sama dengan unit-unit kerja di lingkungan UIN SMH Banten dalam penyediaan dan validasi data dan informasi.

4. Penyelesaian Sengketa Informasi

Menyusun tanggapan atas keberatan atau sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku.

5. Pengembangan dan Inovasi Layanan

Mengembangkan sistem layanan informasi berbasis teknologi untuk mendukung keterbukaan informasi publik secara efisien.

Scroll to Top