PPIDUINBANTEN – Surat Edaran Nomor: 224/Un.17/BA.III.2/KP.01.2/03/2025 dari Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Civitas Akademika UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan dikeluarkan pada 10 Maret 2025.
Tujuan utama surat edaran ini adalah untuk menginstruksikan efisiensi anggaran dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi. Instruksi tersebut mencakup poin-poin berikut:
- Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran untuk mendukung program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama.
- Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana milik UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
- Membatasi penggunaan listrik dan air hanya pada hari dan jam kerja, yaitu pukul 07.30–16.00, kecuali hari Jumat pukul 07.30–16.30.
- Memberikan pelayanan melalui
- work from home setiap hari Jumat dan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar kantor.
- Melakukan perjalanan dinas hanya untuk keperluan yang mendesak dan prioritas.
- Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: SE.12 Tahun 2025.
Berikut surat edaran dapat diunduh secara langsung : https://ppid.uinbanten.ac.id/wp-content/uploads/2025/09/Surat-Edaran-Rektor-Efisiensi-Anggaran-dan-Efektivitas-Pelaksanaan-Tugas-dan-Fungsi.pdf



