Ruang Lingkup

Ruang lingkup UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Tugas dan Fungsi Utama

UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten adalah perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah Kementerian Agama. Perguruan tinggi ini bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan memiliki tugas menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Selain itu, UIN juga menjalankan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang mencakup bidang ilmu pengetahuan, teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum.

Dalam menjalankan tugasnya, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Merumuskan dan menetapkan visi, misi, kebijakan, serta perencanaan program.
  • Menyelenggarakan dan melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi.
  • Menjalankan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum.
  • Melaksanakan pembinaan terhadap civitas akademika.
  • Melaksanakan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Struktur Organisasi Universitas

Organisasi Universitas terdiri dari Organ Pengelola, Organ Pertimbangan, dan Organ Pengawasan. Adapun Organ Pengelola UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten terdiri dari:

  • Rektor dan Wakil Rektor
  • Fakultas
  • Pascasarjana
  • Biro
  • Lembaga
  • Unit Pelaksana Teknis
Scroll to Top