Profil PPID UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dibentuk sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal ini, Menteri Agama menetapkan keberadaan PPID melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama, yang kemudian diperbaharui menjadi KMA Nomor 533 Tahun 2018.

Sebagai bagian dari unit kerja di bawah Kementerian Agama, PPID UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik di lingkungan universitas. Atasan PPID merupakan Pimpinan Perguruan Tinggi yang berperan sebagai penanggung jawab utama atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

PPID UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan menjalankan tugas dan fungsi pelayanan informasi publik sesuai regulasi yang berlaku. Keberadaan PPID diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan UIN SMH Banten.

Scroll to Top