PPIDUINBANTEN – Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Keputusan ini ditetapkan pada 31 Mei 2021 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
Keputusan ini dibuat untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan ditetapkannya KMA ini, Keputusan Menteri Agama Nomor 461 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Struktur dan Penunjukan PPID
Berdasarkan keputusan ini, PPID Kementerian Agama terbagi menjadi dua jenis:
PPID Utama dan PPID Unit.
- PPID Utama Kementerian Agama dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Atasan dari PPID Utama ini adalah Sekretaris Jenderal.
- PPID Unit Kementerian Agama dijabat oleh berbagai pejabat di lingkungan Kementerian Agama, seperti: Sekretaris Direktorat Jenderal pada masing-masing direktorat jenderal.
- Wakil Rektor II di Universitas/Institut Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
- Kepala Bagian Tata Usaha pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Struktur PPID Utama dan PPID Unit masing-masing setidaknya terdiri dari Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip; Bidang Pengelolaan Informasi; dan Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.Kewajiban dan Tanggung Jawab
PPID Unit memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan berkala kepada PPID Utama Kementerian Agama terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan satuan kerja masing-masing. Selain itu, menu PPID wajib dicantumkan pada website satuan kerja masing-masing.
Keputusan Menteri Agama ini akan menjadi pedoman dalam mengelola keterbukaan informasi di seluruh satuan kerja Kementerian Agama. PPID Utama Kementerian Agama juga dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh PPID Unit.
Berikut KMA 657 Tahun 2021 bis langsung didownload: https://ppid.uinbanten.ac.id/wp-content/uploads/2025/09/KMA-657-2021-ttg-PPID.pdf