Gambaran Umum Unit Kerja dan Fakultas
Gambaran umum unit kerja dan fakultas UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Struktur Pimpinan Universitas
- Rektor: Bertugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
- Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan: Membantu Rektor dalam urusan akademik dan kelembagaan.
- Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan: Membantu Rektor dalam urusan administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
- Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama: Membantu Rektor dalam urusan kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Fakultas
Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik universitas yang menyelenggarakan pendidikan dalam rumpun disiplin ilmu tertentu. Organisasi fakultas terdiri dari Dekan, Wakil Dekan, Jurusan, Laboratorium, dan Bagian Tata Usaha.
Berikut adalah fakultas yang tersedia di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten:
- Fakultas Syariah
- Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
- Fakultas Ushuluddin dan Adab
- Fakultas Dakwah
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
- Fakultas Sains
Unit-unit Kerja Lainnya
- Pascasarjana: Menyelenggarakan program Magister, Doktor, dan/atau Spesialis. Organisasinya terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Subbagian Tata Usaha.
- Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK): Mengurus penataan organisasi, administrasi keuangan, dan kerumahtanggaan. Kepala Biro bertanggung jawab kepada Rektor.
- Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK): Menangani administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama. Kepala Biro bertanggung jawab kepada Rektor.
- Lembaga Penjaminan Mutu (LPM): Bertugas mengendalikan dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. Ketua LPM bertanggung jawab kepada Rektor.
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M): Mengkoordinasikan dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT): Unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan. UPT dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor terkait. UPT terdiri dari:
- Perpustakaan
- Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
- Pusat Pengembangan Bahasa
- Pusat Pengembangan Bisnis
- Pusat Karir
- Pusat Layanan Internasional
- Ma’had al Jami’ah
- Laboratorium
