PPIDUINBANTEN – Surat Edaran Nomor 1738 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Studi bagi Mahasiswa Angkatan Tahun 2019 pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Surat edaran ini menjelaskan syarat dan prosedur perpanjangan masa studi bagi mahasiswa semester 12. Perpanjangan ini diberikan satu semester kepada mahasiswa yang sudah menyelesaikan semua mata kuliah, seminar proposal, dan sedang dalam proses penyelesaian tugas akhir, minimal sudah bimbingan Bab 4.
Untuk mengajukan perpanjangan, mahasiswa harus mengirimkan permohonan kepada Rektor dan melampirkan beberapa dokumen penting, seperti:
- Surat rekomendasi dari Dekan Fakultas.
- Dokumen tugas akhir minimal 4 bab dan salinan riwayat bimbingan skripsi.
- Bukti pembayaran UKT semester genap tahun akademik 2024/2025.
- Kartu Hasil Studi (KHS) dari semester 1 hingga 12.
Semua persyaratan permohonan ini harus diunggah melalui link google forms paling lambat tanggal 9 Juli 2025. Mahasiswa yang tidak mengajukan perpanjangan atau permohonannya tidak disetujui tidak akan bisa membayar UKT pada semester ganjil 2025/2026 dan hanya bisa mengajukan surat keterangan pernah kuliah. Pembayaran UKT semester ganjil tahun akademik 2025/2026 dijadwalkan pada 14 Juli hingga 22 Agustus 2025.
Adapun surat edaran dapat diunduh : https://ppid.uinbanten.ac.id/wp-content/uploads/2025/09/Edaran-perpanjangan-masa-studi-mahasiswa-2019.pdf