
Daftar Informasi yang Dikecualikan
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Nomor: 02/2025 Tentang Penetapan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Uslam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
No. | Jenis Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan | Alasan / Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik, Dibuka | Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik Ditutup | Jangka Waktu |
1 | Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerjasama terdiri dari: a) Nomor Induk Pegawai; b) Riwayat dan kondisi anggota keluarga; c) Riwayat, kondisi kesehatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis; d) Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan penghasilannya; e) Hasil seleksi terkait hubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasinya; f) Data catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang bersangkutan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Untuk melindungi data pribadi | 1 tahun |
2 | Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen dan mahasiswa. | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Untuk melindungi data pribadi | 1 tahun |
3 | Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Untuk melindungi data pribadi | 1 tahun |
4 | Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Untuk melindungi data pribadi | 1 tahun |
5 | Laporan keuangan sebelum diaudit | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf d UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara | Hanya untuk kepentingan pemeriksaan | Proses pemeriksaan keuangan negara | 1 tahun |
6 | Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf d UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara | Kepentingan pemeriksaan | Proses pemeriksaan keuangan negara | 1 tahun |
7 | Kode program komputer pada layanan teknologi informasi | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b | Menyangkut hak atas kekayaan intelektual | Untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual | 1 tahun |
8 | Data alumni UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Menyangkut data pribadi dan rekam jejak | Untuk melindungi data pribadi | 1 tahun |
9 | Pengelolaan sarana dan prasana infrastruktur, yaitu: a) Tipologi jaringan b) Blueprint/desain bangunan, instalasi listrik, jaringan telepon, saluran air, dan gas c) Spesifikasi dan layout perangkat infrastruktur/data center d) Bukti-bukti kepemilikan aset e) Konsep kebijakan/pemikiran/ surat/temuan/laporan/naskah/ dokumen lainnya yang belum final atau terkait dengan pendaftaran hak atas kekayaan intelektual/hak paten, atau yang terkait dengan pribadi seseorang f) Laporan hasil audit Internalg) Data-data perkara/kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 | Menyangkut keamanan aset dan strategi kelembagaan | Untuk mencegah risiko kebocoran strategi dan gangguan keamanan | 1 tahun |
10 | Evaluasi dan rekomendasi terkait akademik mahasiswa, kinerja dosen dan tenaga kependidikan serta kegiatan kerjasama terdiri dari: a) Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kinerja dosen dan tenaga kependidikan b) Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait hasil belajar mahasiswa/peserta didik c) Hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru d) Data Indeks Pembelajaran Daring (IPD) terkait kinerja dosen | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Menyangkut penilaian pribadi dan rahasia institusi | Untuk melindungi data pribadi | 1 tahun |