Daftar Informasi yang Dikecualikan

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Nomor: 02/2025 Tentang Penetapan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Uslam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

No.

Jenis Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

Alasan / Dasar Hukum Pengecualian Informasi

Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik, Dibuka

Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik Ditutup

Jangka Waktu

1
Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerjasama terdiri dari: a) Nomor Induk Pegawai; b) Riwayat dan kondisi anggota keluarga; c) Riwayat, kondisi kesehatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis; d) Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan penghasilannya; e) Hasil seleksi terkait hubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasinya; f) Data catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang bersangkutan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data
Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data
Untuk melindungi data pribadi
1 tahun
2
Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen dan mahasiswa.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h
Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data
Untuk melindungi data pribadi
1 tahun
3
Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h
Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data
Untuk melindungi data pribadi
1 tahun
4
Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h
Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data
Untuk melindungi data pribadi
1 tahun
5
Laporan keuangan sebelum diaudit
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf d UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Hanya untuk kepentingan pemeriksaan
Proses pemeriksaan keuangan negara
1 tahun
6
Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf d UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Kepentingan pemeriksaan
Proses pemeriksaan keuangan negara
1 tahun
7
Kode program komputer pada layanan teknologi informasi
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b
Menyangkut hak atas kekayaan intelektual
Untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual
1 tahun
8

Data alumni UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h
Menyangkut data pribadi dan rekam jejak
Untuk melindungi data pribadi
1 tahun
9
Pengelolaan sarana dan prasana infrastruktur, yaitu: a) Tipologi jaringan b) Blueprint/desain bangunan, instalasi listrik, jaringan telepon, saluran air, dan gas c) Spesifikasi dan layout perangkat infrastruktur/data center d) Bukti-bukti kepemilikan aset e) Konsep kebijakan/pemikiran/ surat/temuan/laporan/naskah/ dokumen lainnya yang belum final atau terkait dengan pendaftaran hak atas kekayaan intelektual/hak paten, atau yang terkait dengan pribadi seseorang f) Laporan hasil audit Internalg) Data-data perkara/kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17
Menyangkut keamanan aset dan strategi kelembagaan
Untuk mencegah risiko kebocoran strategi dan gangguan keamanan
1 tahun
10
Evaluasi dan rekomendasi terkait akademik mahasiswa, kinerja dosen dan tenaga kependidikan serta kegiatan kerjasama terdiri dari: a) Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kinerja dosen dan tenaga kependidikan b) Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait hasil belajar mahasiswa/peserta didik c) Hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru d) Data Indeks Pembelajaran Daring (IPD) terkait kinerja dosen
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h
Menyangkut penilaian pribadi dan rahasia institusi
Untuk melindungi data pribadi
1 tahun
Scroll to Top