Kejar Predikat Informatif, Kepala Biro Humas Kemenag Beri Arahan Strategis untuk PPID UIN Banten

HumasUIN – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag) RI, Dr. Thobib Al-Asyhar, M.Si., menegaskan pentingnya kualitas dan keterbukaan informasi publik bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Pernyataan ini disampaikan dalam agenda Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PTKN Menjelang E-Monev di lingkungan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam arahannya, Dr. Thobib menyoroti bahwa informasi yang disajikan oleh instansi harus memiliki makna dan dampak nyata bagi masyarakat. Ia mengkritik kebiasaan mempublikasikan kegiatan yang sekadar bersifat seremonial di media sosial resmi tanpa memberikan esensi yang jelas.

“Masyarakat sebenarnya tidak peduli dengan aktivitas seremonial, yang diperlukan publik adalah informasi yang memberikan makna dan dampak bagi masyarakat,” tegas Dr. Thobib.

Ia menambahkan bahwa calon mahasiswa dan publik secara umum lebih membutuhkan informasi akademik yang komprehensif. Informasi tersebut idealnya mencakup capaian perguruan tinggi, profil alumni, hasil riset unggulan, hingga posisi kampus dalam pemeringkatan global.

Lebih lanjut, keterbukaan informasi disebut sebagai fondasi mutlak bagi kampus yang ingin bersaing di tingkat internasional.

“Jangan pernah bermimpi menjadi world class university kalau kampus tidak informatif,” ungkap Dr. Thobib.

Berbagai impian institusi seperti membangun budaya kerja sama luar negeri atau program double degree dinilai mustahil terwujud jika perguruan tinggi tidak mampu menyajikan informasi yang dibutuhkan publik secara transparan.

Terkait dengan target pencapaian E-Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026, Menteri Agama telah menetapkan standar yang tinggi bagi seluruh institusi di bawah Kemenag. Target yang harus dicapai adalah 50 persen dari 73 PTKN harus mendapatkan predikat Informatif dengan rentang nilai 90 hingga 100. Pencapaian predikat informatif ini bahkan diwajibkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi pimpinan atau rektor universitas.

Sebagai catatan evaluasi, pada tahun 2025, UIN Banten memperoleh nilai 45,40 dengan predikat Kurang Informatif. Menanggapi hasil tersebut, Dr. Thobib mendorong seluruh jajaran pimpinan dan pengelola PPID agar menjadikan skor tahun lalu sebagai modal awal untuk melakukan lompatan besar pada tahun ini.

“Apakah dari nilai 45,40 bisa memperoleh predikat informatif? Jawabannya wajib bisa, harus bisa,” ujarnya memotivasi para peserta.

Sebagai perbandingan, Dr. Thobib memaparkan praktik baik (best practice) dari IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan IAIN Pare-pare. Kedua institusi tersebut berhasil meraih predikat informatif meskipun memulai perjuangannya dari nilai nol. Kunci utama dari keberhasilan tersebut, tambahnya, sangat bergantung pada komitmen pimpinan institusi serta sinergi pengelola PPID yang melibatkan semua unit rektorat, fakultas, dan lembaga di kampus.

Scroll to Top